Sunday, July 21, 2019

Fintech AdaKita Yang Ramah Konsumen


Di era digital saat ini banyak sekali perusahaan financial teknologi atau di sebut juga fintech yang  hadir dikalangan masyarakat, untuk itu pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 di adakanlah Talkshow mengenai masalah Fintektok  ini di daerah Purwakarta di Gedung Disporaparbud Purwakarta dengan para nara sumber yang Pakar dibidangnya seperti ibu Luna Amirahdya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),  bapak Aden Budi dari Modal Antara,  Bapak Reggy Sinaga dari PT. Unikas Indonesia Pasifik dan ibu Asri Anjasari dari PT. Cashwagon Indonesia.

Fintektok merupakan media event dari fintech yang sering melakukan talkshow ke beberapa kota-kota supaya masyarakat  luas mengenal lebih dekat, dan purwakarta adalah event kota yang ke 8 dari fintektok ini. Acara talkshow ini juga bisa kita saksikan secara live di facebook dan instagramnya Media Fintech sehingga kita tidak ketinggalan informasi walaupun diluar daerah purwakarta. 

Nah apa itu Fintech?? Mari kita bahas,  Fintech adalah sebuah inovasi didalam bidang jasa keuangan yang segala kebutuhan finansial dan keperluan kita ditopang dengan teknologi digital. 
Saat ini Fintech sangat mempengaruhi masyarakat untuk lebih mudah mengaksesnya secara online, pertumbuhannya pun sangat signifikan  dan antusiasme masyarakatpun sangat tinggi menyambutnya oleh karena itu perlu adanya edukasi supaya masyarakat tahu dan mengerti tentang fintech ini. 

Pada talkshow ini pesertanyapun dimulai dari kalangan para pelajar,  mahasiswa dan masyarakat umum. Edukasi ini sangat penting supaya mereka tau mana perusahaan fintektok yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mana yang belum terdaftar,  karena menurut Ibu Luna Amirahdya di Indonesia hanya ada 113 perusahaan fintech  yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sisanya ada yang belum terdaftar dan ada juga yang di hapus dari daftar.


Perusahaan fintech yang seperti apa yang layak kita gunakan?  Sebaiknya kita memilih perusahaan fintech yang ramah pada konsumen, yang terdaftar pada website, memiliki tanda tangan, legal, berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),  sedangkan yang ilegal contohnya yaitu tidak terdaftar diwebsite, tidak memiliki tanda tangan sehingga kita susah untuk mengklime nya,   disaat penagihan atau jatuh tempo suka berkata kasar pada konsumennya di telepon, bunga yang lebih tinggi, melanggar asusila dan suka menggambil data pribadi kita seperti foto,  dan kontak telpon.

Saat ini masyarakat bisa mengakses fintech sangat mudah melalui smartphone mereka secara online dengan syarat-syarat yang sangat mudah dan dengan proses yang cepat, kita tidak perlu datang atau bertatap muka secara langsung, tidak perlu survei hanya melalui aplikasi dan tidak membutuhkan waktu yang lama asal kita punya tabungan dan nomor rekening,  menurut pak Reggy Sinaga Ada Kita merupakan Fintech P2P yang mempunyai misi memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat agar masyarakat puas dan sejahtera.  Kita juga bisa mendaftar di Ada Kita sebagai peminjaman dana atau mendaftar sebagai leadernya. Ada Kita juga menawarkan produk UMKM kepada masyarakat seperti perikanan,  pertanian,  pendidikan, pengobatan atau untuk kebutuhan renovasi rumah.

Cashwagon, Ada Kita, Pasar Pinjam, Lumbung Dana, Modal Antara, Narada Asset Management, dan Emergenetic Indonesia adalah salah satu contoh perusahaan Fintech yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Semua fintech yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  dan juga terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI) itu artinya semua sudah sesuai syarat prosedur peraturan perundang-undangan.


Nah buat masyarakat yang ingin dan membutuhkan dana pinjam buat usaha ataupun kebutuhan sehari-hari,  sekarang sudah mengerti dan tau mana perusahaan fintech yang sudah terdaftar secara legal maupun non ilegal,  sehingga tidak salah pilih atau merasa dirugikan dari pihak perusahaan fintech dan juga diharapkan kehadiran perusahaan fintech ini bisa membantu dan menjangkau masyarakat manapun baik dikota ataupun dipelosok desa. 

2 comments: